Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbongkar! Praktik Ilegal Penimbunan Solar Subsidi di Demak, Diduga Dikendalikan oleh Tr Srdm

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 140

Demak, Jateng, XposID.com – Sebuah praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terkuak di wilayah Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Aktivitas ilegal tersebut berhasil diungkap oleh tim media pada Selasa malam (31/07/2025) di SPBU 44.595.15, yang terletak di Jalan Lingkar Demak.

Temuan ini mengungkap modus pengambilan solar subsidi secara berulang oleh truk-truk boks berwarna kuning. Setelah diisi, solar itu dipindahkan ke tempat penampungan lain, yang diduga untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Dalam investigasi lapangan, salah satu sopir mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama  Tr Srdm.

“Saya cuma disuruh, Pak. Solar ini punya Pak Tr Srdmn,” ujar sopir tersebut, enggan menyebut nama lengkap.

Praktik Terorganisir Demi Raup Untung

Dugaan kuat menyebut bahwa Tri Sardiman merupakan pemilik armada truk dan otak di balik praktik ilegal ini. Aksi “mengangsu” atau mengambil solar subsidi secara berulang dilakukan dengan skema sistematis dan terencana, demi mengeruk keuntungan dari selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi.

Tim media mencatat bahwa aktivitas ini bukan insiden tunggal, melainkan kegiatan berulang yang mengindikasikan adanya penimbunan terstruktur dan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Praktik ini melanggar ketentuan hukum dan termasuk kejahatan serius terhadap subsidi negara. Para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023), terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman hukuman: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

  • Pasal 53 UU Migas, terkait penyimpanan BBM tanpa izin. Ancaman hukuman: penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Dampak Sosial dan Harapan Penindakan Tegas

Penimbunan solar subsidi seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama—seperti petani, nelayan, dan pelaku transportasi umum. Selain itu, tindakan ini mengganggu distribusi energi nasional dan berpotensi menyebabkan kelangkaan di pasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Tri Sardiman, serta mengusut tuntas jaringan pelaku di balik kegiatan ini.

“Praktik seperti ini harus dihentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil,” ujar salah satu warga Demak yang enggan disebutkan namanya.

Penindakan tegas menjadi kunci utama untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran. (Tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP