Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terbongkar! Praktik Ilegal Penimbunan Solar Subsidi di Demak, Diduga Dikendalikan oleh Tr Srdm

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 191

Demak, Jateng, XposID.com – Sebuah praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terkuak di wilayah Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Aktivitas ilegal tersebut berhasil diungkap oleh tim media pada Selasa malam (31/07/2025) di SPBU 44.595.15, yang terletak di Jalan Lingkar Demak.

Temuan ini mengungkap modus pengambilan solar subsidi secara berulang oleh truk-truk boks berwarna kuning. Setelah diisi, solar itu dipindahkan ke tempat penampungan lain, yang diduga untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Dalam investigasi lapangan, salah satu sopir mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama  Tr Srdm.

“Saya cuma disuruh, Pak. Solar ini punya Pak Tr Srdmn,” ujar sopir tersebut, enggan menyebut nama lengkap.

Praktik Terorganisir Demi Raup Untung

Dugaan kuat menyebut bahwa Tri Sardiman merupakan pemilik armada truk dan otak di balik praktik ilegal ini. Aksi “mengangsu” atau mengambil solar subsidi secara berulang dilakukan dengan skema sistematis dan terencana, demi mengeruk keuntungan dari selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi.

Tim media mencatat bahwa aktivitas ini bukan insiden tunggal, melainkan kegiatan berulang yang mengindikasikan adanya penimbunan terstruktur dan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Praktik ini melanggar ketentuan hukum dan termasuk kejahatan serius terhadap subsidi negara. Para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023), terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman hukuman: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

  • Pasal 53 UU Migas, terkait penyimpanan BBM tanpa izin. Ancaman hukuman: penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Dampak Sosial dan Harapan Penindakan Tegas

Penimbunan solar subsidi seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama—seperti petani, nelayan, dan pelaku transportasi umum. Selain itu, tindakan ini mengganggu distribusi energi nasional dan berpotensi menyebabkan kelangkaan di pasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Tri Sardiman, serta mengusut tuntas jaringan pelaku di balik kegiatan ini.

“Praktik seperti ini harus dihentikan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil,” ujar salah satu warga Demak yang enggan disebutkan namanya.

Penindakan tegas menjadi kunci utama untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran. (Tim)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

BACA JUGA

  • Pemkab Pesisir Barat Hadiri Halal Bi Halal Lampung Sai di Jakarta

    Pemkab Pesisir Barat Hadiri Halal Bi Halal Lampung Sai di Jakarta

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, XposId.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat turut menghadiri kegiatan Halal Bi Halal Keluarga Besar masyarakat Lampung perantauan yang tergabung dalam organisasi Lampung Sai. Acara ini digelar pada Sabtu (18/04/2026) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Rycko Menoza SZP selaku Ketua Harian DPP Lampung Sai, serta dihadiri oleh Ketua […]

  • Rutan Krui Gelar Fun Walk Semarakkan  Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

    Rutan Krui Gelar Fun Walk Semarakkan Tumbuhkan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposID.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui menggelar kegiatan Fun Walk yang penuh semangat kebersamaan pada Sabtu (16/8/2025). Kegiatan jalan sehat ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Alkausar, didampingi pejabat struktural, serta seluruh jajaran pegawai. Dengan penuh […]

  • Hadapi Masalah Sertifikat Tanah Rusak? Temukan Solusinya Mudah dengan Aplikasi Sentuh Tanahku!

    Hadapi Masalah Sertifikat Tanah Rusak? Temukan Solusinya Mudah dengan Aplikasi Sentuh Tanahku!

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Lampung Barat, KejarFakta.co – Bagi Anda yang memiliki sertipikat tanah analog dan tiba-tiba menemui masalah seperti rusak atau terbakar, jangan panik! Kini, Anda bisa dengan mudah mengurus penggantian sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan fitur Info Layanan yang tersedia, penggantian sertipikat tanah yang rusak bisa dilakukan hanya dalam beberapa langkah sederhana. Cara Mudah Mengurus Penggantian […]

  • Pembukaan Seleksi Calon Paskibra Pesisir Barat Tahun 2026

    Pembukaan Seleksi Calon Paskibra Pesisir Barat Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri kegiatan pembukaan seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026 yang berlangsung di Lobi Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Jumat (03/04/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Kepala Kesbangpol Sahrial Abadi, S.Sos., M.M., perwakilan OPD terkait, para calon Paskibraka, serta tamu […]

  • Pentas Seni HDI 2025: Bupati Dedi Irawan Tegaskan Komitmen Pesibar untuk Pembangunan Inklusif

    Pentas Seni HDI 2025: Bupati Dedi Irawan Tegaskan Komitmen Pesibar untuk Pembangunan Inklusif

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) dengan menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar. Acara yang penuh makna ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pesibar, Dedi Irawan, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Bupati Irawan Topani, Wakil Ketua II DPRD […]

  • Pemkab Pesibar Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan UHC Prioritas dan Rencana Kerja PBPU serta BP

    Pemkab Pesibar Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan UHC Prioritas dan Rencana Kerja PBPU serta BP

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XpoaId.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Universal Health Coverage (UHC) Prioritas serta rencana kerja Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima (BP) di lingkungan Pemkab Pesibar. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda, Lantai 3 Gedung Marga Sai […]

expand_less Back to top