Ditreskrimsus Polda Jateng Didesak Turun ke Blora, Bongkar Dugaan Gudang Solar Ilegal di Desa Tambaksari
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 25 Des 2025
- visibility 67

lora, Jateng, XposId.com – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Jawa Tengah. Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi tercium beroperasi bebas di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Lokasi gudang tersebut berada di titik strategis, tepat di samping gudang semen dan berdekatan dengan kios pupuk. Aktivitasnya diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima BBM bersubsidi.
Penelusuran di lapangan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni metode yang dikenal dengan istilah “helikopter”. Cara ini dilakukan dengan pengisian solar secara berulang menggunakan kendaraan berkapasitas besar untuk menguras jatah BBM subsidi di SPBU.
Padahal, solar subsidi diperuntukkan bagi petani, nelayan, serta angkutan umum. Ironisnya, ketika masyarakat sering kesulitan memperoleh solar karena kendala barcode yang mati atau terblokir, jaringan mafia justru diduga leluasa menguasai distribusi.
Seorang warga setempat berinisial HK menyebut aktivitas penampungan solar tersebut sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir.
“Sudah kurang lebih dua bulan jalan. Warga sering kesulitan solar karena barcode, tapi mereka seperti punya jalur khusus,” ujarnya.
Dugaan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah adanya keterlibatan oknum aparat. Nama seorang anggota Polres Rembang berinisial GH disebut-sebut sebagai pemilik sebenarnya gudang tersebut.
Meski penjaga gudang mengaku lokasi itu milik warga sipil berinisial Mbeng, sejumlah keterangan menyebut nama tersebut hanya dijadikan kedok.
“Solar subsidi itu sebenarnya milik GH. Karena dia oknum polisi, makanya dialihkan atas nama orang lain,” ungkap HK.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan hanya kejahatan ekonomi, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan sumpah jabatan penegak hukum.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak kembali menunjukkan wajah “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar, terlebih jika diduga dilindungi oknum aparat.
Sejumlah tuntutan publik pun mengemuka:
Propam Polda Jawa Tengah diminta segera menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Polres Rembang berinisial GH. Jika terbukti, sanksi etik dan proses hukum pidana harus diterapkan.
Ditreskrimsus Polda Jateng didesak melakukan penggerebekan serta penyelidikan menyeluruh di gudang solar ilegal di Desa Tambaksari dan membongkar jaringan hingga ke akar.
BPH Migas diminta memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Blora agar kebocoran tidak kembali terjadi.
Apabila gudang solar ilegal ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di wilayah Polda Jawa Tengah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim)
- Penulis: admin


