Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penemuan Gudang Solar Ilegal di Desa Pilangsari, Ngrampal, Kabupaten Sragen, Diduga Aparat Kepolisian Setempat Tutup Mata

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
  • visibility 92

​Sragen, Jateng, XposId.com — Warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, dikejutkan dengan penemuan gudang yang digunakan untuk menimbun solar secara ilegal. Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial ALD.

berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah tersebut

awak media berhasil memastikan bahwa gudang tersebut memang digunakan untuk menimbun bahan bakar bersubsidi.

didalam gudang awak media menemukan belasan kempu atau tandon berukuran besar yang penuh dengan solar. Diperkirakan, total solar yang disembunyikan mencapai ribuan liter.

Selain solar, didalam gudang juga terdapat sejumlah selang dan alat penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari kendaraan ke dalam kempu.

​Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, aktivitas penimbunan ini sudah berlangsung beberapa waktu. Solar tersebut diduga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Sragen untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

​Penemuan ini akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib ,Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang melanggar hukum, terutama terkait penimbunan bahan bakar bersubsidi.

​Penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian atau aparat setempat tentang tindak lanjut gudang tersebut. (Tim)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP