Diduga Dua PT di Sragen Melakukan Pelanggaran dan Menyalai Aturan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- visibility 69

Sragen, Jateng, XposId.com – Sebuah tumpukan besar matrial yang diduga merupakan tumpukan limbah batu bara (Fly Ash/Battom Asy/FABA) milik PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia, PT Raja Batako Indonesia menjadi sorotan di wilayah kebayan3, Desa Slogo, kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. foto yang beredar pada sabtu 6 oktober 2025 menunjukan matrial abu kehitaman menumpuk di salah satu perkarangan warga yang memicu adanya dugaan adanya praktik penjualan atau pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
warga setempat menyuarakan kehawatiran bahwa limbah yang harus di olah kembali untuk pemanfaatan atau dibuang melalui mekanisma sesuai perizinan, justru di jual /dibuang sembarangan tidak sesuai lokasi pemanfaatan. Secara aturan regulasi Limbah FABA Limbah batu bara, walaupun limbah batu bara Fly Ash/Battom Ash sudah tidak termasuk limba berbahaya dan beracun ( B3) tetapi harus tetap pemperhatikan aturan dan peraturan.
Aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan/dikeluarkan pemerintah teracu (PP) no 22 tahun 2021 dan permen LHK No 19 tahun 2021 meskipun Fly Ash/ Battom Ash sekarang bukan termasuk limba B3, tetapi harus tetap mematuhi pengolaan standar pengolahan yang benar/yang seharusnya sesuai aturan dan peraturan.
Regulasi mewajibkan penghasil limbah untuk melakukan pwngolahan yang mencakup penyimpanan,pengepulan, pengangkutan juga pemanfaatan seperti bahan banguna pembuatan paving, batako atau kontruksi lainnya sebelum di timbun. penjualan lumbah atau penyerahan pihak lain harus di sertai prosedur yang jelas dan legalitas dari penerima serta wajib mempunyai izin dan melaporkan setiap pergerakan limbah.
Dugaan yang muncul adalah PT. Tiga Putra Bintang yang dalam profil perusahaan yang bergerak di bidang limbah diduga tidak mengikuti aturan dan peraturan yang mana di duga limbah itu di jual kembali untuk hurukan yang bisa menyebabkan pencemaran. hal yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. yang seharusnys limbah tersebut di serahkan atau di buang di tempat pengolahan tidak di buang sembarangan atau di jual.
Masyarqkat menuntut agar dinas lingkungan hidup kabupaten sragen dan provinsi jawa tengah serta dinas lingkuhan hidup dan perhutanan (KLHK) untuk turun tangan melakukan investigasi dan pemeriksaan secara kongkret dan menyeluruh terkait semua perizinan terhadap perusahaan pengolaha limbah tersebut.
hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. Tiga Putra Bintang yang terkait dugaan pelanggaran proseder pengolahan limbah tersebut. (Tim)
- Penulis: admin


