Calo SIM A Beraksi di Pekalongan, Uang Bicara Lebih Keras dari Aturan
- account_circle admin
- calendar_month 12 menit yang lalu
- visibility 2

Pekalongan, Jateng, XposId.com – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan laporan dari warga yang enggan disebutkan namanya, ditemukan dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diduga melibatkan oknum di sekitar lingkungan pelayanan tersebut. Senin (18/5/2026).
Dari hasil temuan di lapangan, sejumlah warga mengaku dapat memperoleh SIM A tanpa melalui seluruh tahapan resmi dengan membayar sejumlah uang tambahan melalui perantara atau calo. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp950 ribu hingga Rp1,2 juta, jauh di atas biaya resmi yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Salah seorang warga berinisial AG mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar lebih agar proses penerbitan SIM berjalan cepat tanpa harus mengikuti ujian praktik.
“Katanya biar nggak ribet, tinggal foto, tanda tangan, nanti SIM jadi. Tapi bayarnya hampir sejuta,” ujar AG saat diwawancarai.
Fenomena ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungli masih tumbuh subur di sektor pelayanan publik, meski peme rintah telah berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas calo dan pungutan liar di area pelayanan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang bermain di balik praktik percaloan agar pelayanan publik kembali bersih, transparan, dan sesuai prosedur. (Tim)
- Penulis: admin


