Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bupati Pesisir Barat Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dikembalikan ke Tempat Tugas Semula

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • visibility 90

Pesisir Barat, XposId.com –– Bupati Pesisir Barat menegaskan kebijakan pengembalian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke tempat tugas semula. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan sejumlah PPPK paruh waktu yang berasal dari wilayah dengan jarak tempuh jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong. Senin, 13 Januari 2026.

Sebelumnya, para PPPK paruh waktu tersebut bekerja di daerah domisili masing-masing. Namun, penempatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) menyebabkan sebagian pegawai dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesisir Barat, sehingga memunculkan berbagai kendala di lapangan.

Pembahasan penataan PPPK paruh waktu ini digelar dalam rapat resmi di Ruang Payung Agung Lantai 4, Kompleks Perkantoran Pemda Pesisir Barat. Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan penempatan saat ini berdampak pada tingginya biaya transportasi, jauhnya jarak tempuh, serta berpotensi menurunkan efektivitas kinerja pegawai.

“Kita harus melihat kondisi riil di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu berasal dari daerah yang cukup jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan bisa mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan agar PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” tegas Bupati.

Bupati menekankan bahwa kebijakan ini terutama berlaku bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di wilayah asal. Menurutnya, pengembalian ke tempat tugas awal merupakan langkah penting untuk menjaga kesinambungan proses belajar mengajar serta kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan kenyamanan kerja para PPPK paruh waktu. Dengan penempatan yang sesuai domisili dan tugas awal, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih optimal tanpa terbebani persoalan jarak dan biaya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti hasil rapat dengan menerbitkan keputusan resmi, sehingga penataan PPPK paruh waktu dapat segera dilaksanakan sesuai arahan dan memberikan kepastian bagi para pegawai. (Rusdi)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP