Pesisir Barat Matangkan Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini, Lindungi Anak di Bawah Usia 19
- account_circle admin
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1

Pesisir Barat, XposId.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya pernikahan dini melalui percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Ruang Rapat Batu Gukhi, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Pesisir Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Armand Achyuni, serta dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, S.H., M.H., tim Kreasi, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten I, Pemkab Pesisir Barat menyampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Damar dan seluruh pihak yang selama ini aktif berkolaborasi dalam meningkatkan kapasitas perempuan serta mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di daerah.
Menurutnya, anak merupakan amanah sekaligus aset berharga yang akan menentukan masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, mendapatkan pendidikan yang layak, dan memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan potensi diri.
“Pernikahan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi menyangkut masa depan generasi penerus daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata dan kolaboratif untuk mencegahnya,” ujar Armand saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menjelaskan, penyusunan Perbup tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak anak sekaligus membangun sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, sehingga mampu menekan angka perkawinan usia dini di Kabupaten Pesisir Barat.
Pemkab Pesisir Barat juga berharap Rakor Lintas Sektor ini menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif guna menyempurnakan substansi regulasi yang tengah disusun.
“Momentum ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Keberhasilan perlindungan anak hari ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat di masa mendatang,” lanjutnya.
Melalui forum tersebut, Pemkab Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berkualitas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Langkah percepatan penyusunan Perbup ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menekan angka pernikahan dini sekaligus memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Pesisir Barat. (Rusdi)
- Penulis: admin


