Tim Gabungan Polres Pesisir Barat Bongkar Jaringan Pencurian Lintas Provinsi
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 68

Pesisir Barat, XposId.com – Tim gabungan Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah warung dagangan milik AG (40), warga Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Aksi pencurian diketahui korban setelah mendapati warungnya dalam kondisi berantakan. Bersama istrinya, MP (39), korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara. Dalam laporannya, korban menyebut sejumlah barang hilang, di antaranya rokok berbagai merek sebanyak kurang lebih 270 pack, empat unit handphone, serta tiga kotak amal masjid. Total kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Rabu, 14 Januari 2026, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (45), warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Bengkulu Tengah. Pelaku diamankan di Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, saat hendak melakukan perjalanan menuju Lampung Tengah.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan.
“Pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah. Berkat koordinasi dan kolaborasi yang baik, petugas kembali mengamankan pelaku AR (39) di kediamannya di Pagar Dewa Jati, Kecamatan Pagar Jati, Bengkulu Tengah.
Tak berhenti di situ, dua pelaku lainnya yakni M.H (35) dan AK (31) juga berhasil diamankan di kediaman mereka di Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kotak amal masjid, dua unit handphone, beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1724 FZQ yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Setelah dilakukan koordinasi, dua pelaku yakni BI (45) dan AR (39) dibawa dan diamankan di Polres Pesisir Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya, M.H (35) dan AK (31), masih diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah karena diduga terlibat dalam perkara lain di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 hingga 9 tahun. (Rusdi)
- Penulis: admin


