Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai, Tuntut Polisi Usut Intimidasi terhadap Jurnalis TV One
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025
- visibility 317

Labusel, Sumut, XposID.com – Ratusan wartawan dari berbagai media cetak, online, dan televisi yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu (FWB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar aksi damai di dua lokasi, yakni di depan Mapolres dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Labusel, Senin (4/8/2025).
Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Hasanuddin Hasibuan, jurnalis kontributor (stringer) TV One, yang diduga mengalami intimidasi saat melakukan peliputan terhadap kasus seorang siswi MTs DM yang kesulitan melunasi utang rekreasi sekolah.
Dengan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat dari Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) Kotapinang, massa bergerak menuju dua titik aksi. Dalam orasinya, massa menuntut Polres Labusel untuk segera memeriksa Ketua Yayasan dan Kepala MTs DM yang diduga melakukan intimidasi, serta memproses guru yang menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R. Ginting, saat menemui perwakilan massa menyampaikan bahwa laporan wartawan sedang dalam tahap penyelidikan.
Terlapor akan kami panggil rabu atau kamis mendatang.
Setelah menyerahkan dokumen tuntutan ke Polres, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kemenag Labusel. Di sana, mereka meminta agar dilakukan audit terhadap pengelolaan dana BOS di Yayasan DM, yang diduga disalahgunakan.
Ketua FWB Labusel, Candra M. Siregar, menyerahkan langsung berkas tuntutan kepada Kepala Kemenag Labusel, H. Awaluddin Habibi Siregar.

Kakankemenag menyambut baik aksi damai tersebut dan menyatakan dukungan terhadap kebebasan pers serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi.
Kami mendukung kerja-kerja jurnalistik yang sehat. Semoga kerja sama antar insan pers jajaran Kemenag terus terjalin baik.
Koordinator lapangan aksi, Porkot Pulungan, menyampaikan bahwa aksi ini murni solidaritas profesi wartawan.
Terima kasih banyak, tuntutan kami diterima. Kini kami menunggu tindak lanjut dari pihak terkait katanya.
Aksi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 8: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang meliput merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FWB Labusel berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil, serta menjunjung tinggi semangat demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. (Carles Sirait)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar