Diduga Buang Limbah Tak Sesuai Aturan, PT Tiga Putra Bintang Jadi Sorotan Warga Tanon
- account_circle admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 10

Sragen, Jateng, XposId.com – Aktivitas pembuangan limbah batu bara yang diduga tidak sesuai prosedur terjadi di Dusun Pilang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Peristiwa ini menyeret nama PT Tiga Putra Bintang dan memicu keresahan warga. Rabu 29 April 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah berupa material abu kehitaman diduga berasal dari aktivitas industri dan kemudian ditumpuk di area terbuka. Foto serta video yang beredar pada Rabu (29/4/2026) memperlihatkan tumpukan limbah dalam jumlah besar di lokasi publik.
Warga khawatir, pembuangan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan tidak melalui mekanisme pengelolaan limbah yang benar.
“Seharusnya limbah itu diolah kembali atau disalurkan ke pihak yang berizin, bukan dibuang sembarangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Limbah batu bara jenis FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) saat ini memang tidak lagi masuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021. Namun, pengelolaannya tetap wajib mengikuti standar ketat.
Setiap penghasil limbah diwajibkan melakukan pengelolaan mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan. Limbah FABA umumnya dapat dimanfaatkan kembali, seperti untuk bahan bangunan (paving block, batako, dan konstruksi lainnya).
Selain itu, penyerahan limbah kepada pihak lain harus dilakukan secara legal, dengan penerima yang memiliki izin resmi serta dilengkapi pencatatan dan pelaporan.
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
- Penyimpanan tidak sesuai standar: Limbah ditumpuk di area terbuka tanpa perlindungan dan fasilitas memadai.
- Penyerahan atau pembuangan tidak sesuai aturan: Limbah diduga dipindahkan atau dibuang tanpa melalui mekanisme resmi kepada pihak berizin.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, DLH Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan investigasi.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
- Status perizinan perusahaan dalam pengelolaan limbah
- Asal dan tujuan limbah yang ditemukan di lokasi
- Kepatuhan terhadap standar operasional pengelolaan limbah
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tiga Putra Bintang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
- Penulis: admin


