Bupati Dedi Irawan Dorong Integritas Peratin, Pemda–Kejaksaan Sepakat Kawal Akuntabilitas Dana Desa
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 131

Metro, XposID.com– Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, bersama sejumlah kepala daerah se-Provinsi Lampung, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Keuangan Desa dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Kamis (15/8/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Menurutnya, pekon atau desa merupakan ujung tombak pembangunan. Setiap rupiah dana desa adalah amanah yang harus dijaga sebaik-baiknya.
“Sinergi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan menjadi payung penguatan tata kelola pemerintahan pekon. Bukan hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memberi pendampingan hukum agar aparatur pekon merasa aman, nyaman, dan percaya diri menjalankan tugas,” ujar Bupati Dedi Irawan.
Bupati yang akrab disapa Udo Ngah itu juga mengingatkan adanya ancaman serius yang dihadapi bersama, yakni korupsi, narkoba, dan judi online. Tiga hal tersebut, kata dia, telah merusak moral bangsa, menghambat pembangunan, dan mengancam masa depan generasi. “Kerja sama, komitmen, dan integritas adalah benteng terkuat untuk memberantasnya,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh peratin dan perangkat desa menjadikan kerja sama ini sebagai pondasi menuju tata kelola desa yang bersih, berintegritas, dan berdaya saing. “Bersama, kita kuat. Bersinergi, kita hebat. Untuk pekon yang maju, Lampung maju,” pungkasnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan monitoring dana desa dengan pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri. Hal ini sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pembinaan sebelum penindakan.
“Sistem pengawasan dana desa saat ini terintegrasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, sehingga monitoring bisa berlangsung lebih efektif dan meminimalisir potensi penyimpangan,” jelas Reda.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, turut mengapresiasi langkah ini. Ia menegaskan bahwa dengan aplikasi Jaga Desa, pengelolaan dana sebesar Rp2,3 triliun untuk desa-desa di Lampung diharapkan tepat sasaran.
“Kami minta seluruh bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan MoU ini dan memastikan kepala desa mendapat pendampingan, sehingga risiko penyalahgunaan dana bisa dicegah,” tandasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemajuan masyarakat desa di seluruh Lampung. (Rusdi)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar