Lampung Utara Segera Tunjuk Plt Direktur RSUD Ryacudu Usai Penetapan Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025
- visibility 116

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M.,
Lampung Utara, XposID.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur definitif rumah sakit tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (30/07/2025).
“Prosesnya saat ini kami sedang meminta surat resmi penetapan tersangka dan penahanan dari Kejari Kotabumi. Setelah itu baru dapat dilanjutkan dengan penunjukan Plt,” jelas Lekok.
Ia menambahkan, penunjukan Plt Direktur RSUD Ryacudu akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Bupati Lampung Utara. “Kalau surat sudah kita terima, dalam beberapa hari ke depan Plt-nya akan segera ditetapkan. Itu menjadi kewenangan penuh Pak Bupati,” lanjutnya.
Terkait kriteria calon Plt, Lekok menyebutkan bahwa tidak harus dari kalangan dokter, namun tetap yang memiliki latar belakang manajemen dan kompetensi di bidang kesehatan.
“Bisa saja seorang sarjana kesehatan, yang penting memahami tata kelola rumah sakit dan mampu memimpin secara efektif. Yang penting ada di dalam struktur organisasi rumah sakit,” tegasnya.
Sambil menunggu penunjukan Plt, Pemkab Lampura telah menginstruksikan manajemen RSUD untuk menjalankan kepemimpinan kolektif.
“Kami minta jajaran struktural seperti Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang untuk bekerja sama mengelola operasional rumah sakit. Mereka harus duduk bersama, mengambil keputusan bersama, sampai Plt definitif ditetapkan,” pungkas Lekok.
Penetapan tersangka terhadap Direktur RSUD Ryacudu sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022. Kasus ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kotabumi. (Gian Paqih)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar