Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di Demak Mencuat, Armada Disebut Milik Oknum Polisi
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1

Demak, XposId.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 44.595.15, Jalan Lingkar Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026) menunjukkan sebuah armada truk boks berwarna kuning melakukan pengisian solar di SPBU tersebut.
Aktivitas itu memunculkan dugaan adanya praktik pengangsu solar subsidi, yakni pengisian BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan distribusinya.
Informasi mengenai aktivitas tersebut juga disampaikan sejumlah warga yang mengaku melihat kendaraan tertentu berulang kali keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian solar.
Dalam penelusuran di lapangan, seorang sopir yang mengaku bernama Jatmiko menyebut armada yang digunakan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial SRD, yang menurut keterangannya dikenal dengan panggilan Mbah Man.
Sopir tersebut juga menyebut bahwa SRD diduga merupakan anggota kepolisian yang masih aktif.
Selain itu, Jatmiko menyebut nama seseorang berinisial LG yang menurut keterangannya berperan sebagai koordinator lapangan.
Keterangan tersebut masih berupa informasi yang disampaikan di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh KejarFakta.co. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut maupun dari institusi kepolisian terkait.
Dalam dokumentasi yang diperoleh KejarFakta.co, terlihat petugas SPBU melakukan pengisian solar ke armada truk boks berwarna kuning tersebut.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata aktivitas pengisian BBM, melainkan dugaan bahwa solar yang dibeli merupakan BBM bersubsidi yang kemudian dikumpulkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Jika benar terdapat pembelian secara berulang dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali atau dialihkan kepada pihak lain, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pemerintah sendiri menetapkan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar manfaat subsidi energi dapat diterima kelompok masyarakat yang memang berhak.
Informasi masyarakat yang diterima KejarFakta.co menyebut aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian solar tersebut bukan kali pertama terjadi.

Namun, informasi mengenai frekuensi dan pola pengisian tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, termasuk melalui data transaksi, rekaman CCTV SPBU, serta pemeriksaan pihak terkait.
Jika diperlukan, aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menelusuri apakah terdapat pola pembelian berulang, penggunaan kendaraan tertentu, serta tujuan penggunaan solar setelah pengisian.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur tindak pidananya oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, dugaan pengangsu solar subsidi di SPBU 44.595.15 tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar tidak berhenti sebatas informasi masyarakat.
Dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif dalam kepemilikan atau pengelolaan armada juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara resmi.
Jika informasi tersebut benar, tentu diperlukan penjelasan mengenai status kepemilikan armada dan hubungan yang bersangkutan dengan aktivitas pengisian BBM tersebut.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang namanya disebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, KejarFakta.co belum menerima keterangan resmi dari pemilik armada yang disebut, sopir yang bersangkutan, pengelola SPBU 44.595.15, maupun pihak kepolisian terkait.
KejarFakta.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan armada dan keterlibatan pihak tertentu dalam artikel ini masih merupakan dugaan/keterangan yang belum terverifikasi secara independen, sehingga tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. (Tim)
- Penulis: admin


