Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 86

Pemalang , XposId.com – Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya pada pengolahan usus ayam kembali mencuat setelah awak media menemukan sebuah gudang pengolahan di Pasar Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/4/2026). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penelusuran yang dilakukan tim media mengungkap adanya aktivitas pengolahan usus ayam yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Solo, untuk diolah lebih lanjut menjadi produk usus krispi dan dipasarkan ke masyarakat.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahan baku tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks yang digunakan untuk mengawetkan dan menjaga tekstur agar tidak mudah rusak.

Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membersihkan dan merebus usus sebelum dikirim ke pihak lain di Solo. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan usaha maupun proses lanjutan pengolahan bahan tersebut.

“Di sini saya hanya bertanggung jawab untuk pembersihan dan perebusan, nanti dikirim ke bos di Solo,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai legalitas usaha dan dokumen pendukung, Imron menyebut hal tersebut merupakan kewenangan atasannya yang bernama Rohman. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah produksi.

Dari hasil pantauan di lokasi, limbah hasil pencucian usus diduga langsung dialirkan ke sungai yang berada di depan gudang. Praktik ini dinilai melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup karena berpotensi mencemari aliran air dan membahayakan masyarakat sekitar.

Secara umum, praktik penggunaan formalin dalam bahan pangan kerap ditemukan dalam berbagai operasi pengawasan di Indonesia. Zat tersebut biasanya digunakan oleh oknum produsen untuk mengawetkan makanan agar lebih tahan lama dan menghilangkan bau amis. Selain formalin, bahan lain seperti boraks dan tawas juga kerap disalahgunakan untuk meningkatkan tekstur dan tampilan produk makanan.

Jika dugaan penggunaan bahan berbahaya ini terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pembuangan limbah ke sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan daerah setempat.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas temuan ini guna melindungi konsumen serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun perusahaan penerima bahan usus di wilayah Solo. (Tim)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

  • Pernyataan Sikap Dewan Pembina POI Joni Sudarso

    Pernyataan Sikap Dewan Pembina POI Joni Sudarso

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Jakarta, XposId.com – Sebagai Dewan Pembina Persahabatan Ojek Online Indonesia (POI), saya, Joni Sudarso, menyampaikan sikap tegas dan penuh keprihatinan atas insiden tragis yang terjadi dalam aksi 28 Agustus 2025, di mana salah satu rekan kami, saudara almarhum Affan Kurniawan pengemudi ojek online, telah meninggal dunia akibat benturan fisik yang terjadi di lapangan adanya Kendaraan […]

  • Barakuda Krui Ajak Warga Menebar Kebaikan Lewat Program Jumat Berkah

    Barakuda Krui Ajak Warga Menebar Kebaikan Lewat Program Jumat Berkah

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Suasana hangat dan penuh kebersamaan menyelimuti Masjid Babut Taqwa, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, saat komunitas Barakuda Krui melaksanakan program Jumat Berkah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Barakuda. Sejak pagi, para anggota Barakuda bersama Sekretaris organisasi, Afrizal, terlihat sigap menata 120 paket nasi bungkus yang akan dibagikan kepada jamaah […]

  • Semangat Integritas dan Pengabdian, Panitia Ajudikasi serta Satgas PTSL 2025 Resmi Dilantik di Lampung Barat

    Semangat Integritas dan Pengabdian, Panitia Ajudikasi serta Satgas PTSL 2025 Resmi Dilantik di Lampung Barat

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Lampung Barat, XposId.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Rabu, 15 Oktober 2025. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat dengan suasana khidmat […]

  • Miliki Dua Senjata Api Rakitan, Pria di Pesisir Barat Diamankan Polisi

    Miliki Dua Senjata Api Rakitan, Pria di Pesisir Barat Diamankan Polisi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang diduga sebagai pemilik dua pucuk senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan informasi dari warga, Tim Tekab 308 bergerak menuju […]

  • Pelayanan Pajak Bakal Lebih Mudah! Bupati Dedi Irawan Minta KP2KP Liwa Hadir di MPP Pesibar

    Pelayanan Pajak Bakal Lebih Mudah! Bupati Dedi Irawan Minta KP2KP Liwa Hadir di MPP Pesibar

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Dedi Irawan, menerima kunjungan kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Liwa di ruang kerjanya, Lantai 5 Gedung A, Kompleks Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (30/04/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Liwa, Nurul Arsyianti Arsyad, bersama jajaran, dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten […]

  • Sekda Pesisir Barat Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di IPDN Jatinangor

    Sekda Pesisir Barat Ikuti Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di IPDN Jatinangor

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sumedang, XposId.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/LPNK dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada 26–29 Oktober 2025. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh […]

expand_less Back to top