Dugaan Aktivitas Solar Bertahun-tahun di Gunungkidul, Legalitas Penyimpanan, Nama Sumanto dan Truk Tangki Biru Putih Jadi Sorotan
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1

Gunung Kidul, XposId.com – Dugaan aktivitas penampungan solar di wilayah Grogol 4, Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul terkait asal-usul bahan bakar minyak (BBM) yang diduga disimpan di sebuah gudang dan rumah pribadi di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah truk tangki berwarna biru putih yang disebut-sebut milik PT Sinar Almas Mulia dilaporkan kyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.
Dokumentasi Lapangan Masih Perlu Diverifikasi
Tim media menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang berkaitan dengan lokasi yang dimaksud. Meski demikian, keberadaan dokumentasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan waktu pengambilan, kondisi seerap keluar masuk lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan solar. Nama seorang pria bernama Sumanto juga disebut oleh sumber di sekitar lokasi sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun, kepemilikan gudang, hubungan operasional dengan perusahaan, serta legalitas BBM yang disimpan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut.
Diduga Berlangsung Bertahun-tahun
Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas di gudang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai sekitar 10 tahun.
Menurut sumber tersebut, solar yang diduga diperoleh melalui aktivitas pengangsuan disebut-sebut dikumpulkan dan disimpan di gudang maupun rumah pribadi.
Informasi ini masih berupa keterangan sumber yang perlu diuji melalui penelusuran lapangan, pemeriksaan dokumen, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Belum dapat dipastikan apakah solar yang dimaksud merupakan BBM bersubsidi, BBM nonsubsidi, atau bahan bakar dengan status distribusi lainnya. Karena itu, asal pasokan, dokumen pengangkutan, tujuan penyimpanan, dan peruntukan BBM menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri.
Aparat Diminta Menelusuri Legalitas Aktivitas
Informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah Gunungkidul.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pengecekan secara profesional guna memastikan apakah kegiatan penyimpanan serta pemindahan BBM di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu mencakup asal-usul BBM, legalitas tempat penyimpanan, dokumen pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Apabila terdapat pelanggaran, masbenarnya di lapangan, serta relevansinya dengan dugaan aktivitas penampungan solar.
Dokumentasi visual dapat menjadi bahan awal penelusuran, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau memastikan siapa pemilik maupun pengelola lokasi.
Konfirmasi kepada pihak yang disebutkan, perusahaan terkait, serta aparat berwenang menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Ketentuan Hukum Perlu Dicermati
Dari perspektif hukum, dugaan penyimpangan distribusi dan penyimpanan BBM perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur pelanggaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dugaan aktivitas penampungan solar di Grogol 4, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.
Publik menantikan penjelasan mengenai legalitas aktivitas tersebut, termasuk asal-usul BBM dan hubungan kendaraan tangki dengan lokasi yang disorot.
Catatan redaksi: Sampai berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Sumanto dan PT Sinar Almas Mulia belum terverifikasi secara independen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (TIM)
- Penulis: admin




