Diduga Ada Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel Erlangga 1 Purwokerto Selatan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025
- visibility 467

Purwokerto, Jawa Tengah, XposId.com – Dugaan praktik prostitusi terselubung mencuat di salah satu hotel milik Haji berinisial KHLPN yang berlokasi di Jalan Windusara, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media mengindikasikan bahwa hotel dengan tarif sewa kamar Rp125 ribu per malam itu kerap dijadikan tempat pasangan tidak resmi melakukan hubungan intim. Senin (18/Agustus/2025)
Dalam pengamatan yang berlangsung beberapa malam, wartawan mendapati sejumlah pasangan muda-mudi keluar masuk dari kamar bernomor 358 dan 360. Pasangan tersebut tampak masuk berdua pada malam hari dan meninggalkan kamar hanya dalam hitungan jam.
Fenomena itu menimbulkan tanda tanya: apakah hotel tersebut sengaja “membuka ruang” untuk praktik prostitusi terselubung dengan dalih sewa kamar harian?
Seorang warga sekitar yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengaku sering melihat aktivitas serupa.
“Sudah bukan rahasia, Mas. Kalau malam ada saja pasangan masuk, kadang berganti-ganti. Mereka biasanya tidak menginap semalaman, hanya beberapa jam sudah keluar lagi,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, praktik semacam ini bisa melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Selain itu, Pasal 506 KUHP juga menyebutkan: “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dengan kata lain, pihak pengelola hotel yang diduga menyediakan fasilitas untuk aktivitas prostitusi bisa terjerat pidana.

Praktik prostitusi terselubung tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan moral generasi muda. Purwokerto yang dikenal sebagai kota pendidikan dengan banyak mahasiswa, dikhawatirkan akan mendapat citra buruk jika praktik semacam ini dibiarkan.
Sosiolog dari sebuah perguruan tinggi lokal menilai fenomena ini sebagai alarm sosial.
“Jika benar ada hotel yang dipakai untuk prostitusi, maka ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga masalah moralitas publik. Harus ada kontrol ketat dari aparat agar tidak menular menjadi budaya permisif,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak hotel belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media telah berusaha menghubungi manajemen, namun belum mendapat jawaban.
Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami minta polisi menindak tegas kalau memang ada praktik prostitusi. Jangan sampai Purwokerto yang terkenal sebagai kota pelajar tercoreng karena bisnis gelap ini,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum Banyumas. Publik menanti langkah konkret berupa razia atau penyelidikan mendalam. Apabila terbukti ada pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar praktik prostitusi terselubung tidak semakin marak. (Tim)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar