Breaking News
light_mode
Trending Tags

Viral Gudang Penyimpanan Solar di Jatibarang Brebes Disorot, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

  • account_circle admin
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • visibility 2

Brebes, XposId.com – Sebuah gudang berpagar warna biru yang berada di Jalan Raya Barat Jatibarang, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai dugaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lokasi tersebut.

Informasi mengenai keberadaan gudang itu mencuat setelah tim media memperoleh sejumlah informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial AR, yang dikenal dengan sapaan Ari. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan maupun aktivitas di dalam gudang tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Dugaan yang beredar menyebutkan, solar yang berada di lokasi tersebut diduga berasal dari aktivitas penimbunan atau pengumpulan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi yang berlaku terkait perubahan UU Migas.

Selain itu, UU Migas juga mengatur ketentuan mengenai kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha. Pasal 53 antara lain mengatur ancaman pidana terhadap penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan.

Karena itu, dugaan aktivitas penyimpanan dan pengumpulan BBM di gudang tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas usaha, asal-usul BBM, perizinan, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polisi Belum Berikan Keterangan

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai keberadaan gudang penyimpanan solar di Jalan Raya Barat Jatibarang tersebut.

XposId.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Tim)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

expand_less Back to top