Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 9

Pemalang , XposId.com – Dugaan praktik penggunaan bahan berbahaya pada pengolahan usus ayam kembali mencuat setelah awak media menemukan sebuah gudang pengolahan di Pasar Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/4/2026). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pangan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Penelusuran yang dilakukan tim media mengungkap adanya aktivitas pengolahan usus ayam yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Purbalingga dan Solo, untuk diolah lebih lanjut menjadi produk usus krispi dan dipasarkan ke masyarakat.

Berdasarkan informasi dari narasumber, bahan baku tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti formalin dan boraks yang digunakan untuk mengawetkan dan menjaga tekstur agar tidak mudah rusak.

Pengelola gudang, Imron, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membersihkan dan merebus usus sebelum dikirim ke pihak lain di Solo. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait perizinan usaha maupun proses lanjutan pengolahan bahan tersebut.

“Di sini saya hanya bertanggung jawab untuk pembersihan dan perebusan, nanti dikirim ke bos di Solo,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai legalitas usaha dan dokumen pendukung, Imron menyebut hal tersebut merupakan kewenangan atasannya yang bernama Rohman. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah produksi.

Dari hasil pantauan di lokasi, limbah hasil pencucian usus diduga langsung dialirkan ke sungai yang berada di depan gudang. Praktik ini dinilai melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup karena berpotensi mencemari aliran air dan membahayakan masyarakat sekitar.

Secara umum, praktik penggunaan formalin dalam bahan pangan kerap ditemukan dalam berbagai operasi pengawasan di Indonesia. Zat tersebut biasanya digunakan oleh oknum produsen untuk mengawetkan makanan agar lebih tahan lama dan menghilangkan bau amis. Selain formalin, bahan lain seperti boraks dan tawas juga kerap disalahgunakan untuk meningkatkan tekstur dan tampilan produk makanan.

Jika dugaan penggunaan bahan berbahaya ini terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, pembuangan limbah ke sungai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah tidak pada tempatnya, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan daerah setempat.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan atas temuan ini guna melindungi konsumen serta menjaga kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun perusahaan penerima bahan usus di wilayah Solo. (Tim)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

  • Tukin Dipangkas 30%, SPPD 50%! Pemkab Pesisir Barat Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

    Tukin Dipangkas 30%, SPPD 50%! Pemkab Pesisir Barat Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mulai menerapkan langkah tegas dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran serta implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (06/04/2026). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, […]

  • Selain Disegel, Balai Pekon Way Narta Penuh Coretan Protes Warga di Dinding dan Pintu

    Selain Disegel, Balai Pekon Way Narta Penuh Coretan Protes Warga di Dinding dan Pintu

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Aksi ketidakpuasan sebagian masyarakat Pekon Way Narta, Kecamatan Pesisir Utara, Peisir Barat terhadap pengukuhan kembali Basri sebagai Peratin tidak hanya berhenti pada penyegelan kantor Balai Pekon. Sejumlah warga juga melakukan berbagai bentuk protes lain yang semakin menegaskan sikap penolakan mereka. Selain menutup pintu balai pekon dengan segel, dinding dan pintu kantor dipenuhi […]

  • Kebakaran Melalap Satu Buah Rumah Warga Di Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan Di Duga Akibat Hubungan Arus Pendek

    Kebakaran Melalap Satu Buah Rumah Warga Di Pekon Pemerihan Kecamatan Krui Selatan Di Duga Akibat Hubungan Arus Pendek

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Sebuah insiden kebakaran besar dilaporkan terjadi di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.35 WIB. Api pertama kali terlihat melalap sebuah rumah beserta seluruh isinya, mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan dan atap. Menurut informasi awal, penyebab kebakaran diduga kuat akibat hubungan arus […]

  • Diskominfotiksan dan GWI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Pesisir Barat

    Diskominfotiksan dan GWI Sepakat Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Pesisir Barat

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposID.com — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat audiensi bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Bidang IKP. Pertemuan ini difokuskan pada upaya peningkatan profesionalisme jurnalistik serta penguatan kerja sama antara media dan pemerintah daerah. Kepala Diskominfotiksan, Suryadi, menyampaikan pentingnya […]

  • Terbongkar! Praktik Ilegal Penimbunan Solar Subsidi di Demak, Diduga Dikendalikan oleh Tr Srdm

    Terbongkar! Praktik Ilegal Penimbunan Solar Subsidi di Demak, Diduga Dikendalikan oleh Tr Srdm

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Demak, Jateng, XposID.com – Sebuah praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terkuak di wilayah Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Aktivitas ilegal tersebut berhasil diungkap oleh tim media pada Selasa malam (31/07/2025) di SPBU 44.595.15, yang terletak di Jalan Lingkar Demak. Temuan ini mengungkap modus pengambilan solar subsidi secara berulang oleh truk-truk […]

  • Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Binrohtal, Bentuk Anggota Polri yang Humanis dan Berintegritas

    Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Binrohtal, Bentuk Anggota Polri yang Humanis dan Berintegritas

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XpopsId.id – Suasana khidmat menyelimuti Mushola Al-Arsyad, Jalan Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (3/10/2025). Puluhan personel Polres Pesisir Barat mengikuti kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pesisir Barat, KOMPOL Slamet Raharjo, S.H., M.H. Kegiatan rutin ini menjadi wadah pembinaan mental, spiritual, dan moral bagi […]

expand_less PAGE TOP