SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama, Berikut Sisa Libur Nasional Tahun Ini
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025
- visibility 206

Ilustrasi/Net
Jakarta, XposID.com – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan pada Kamis (7/8/2025).
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya (Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menjelaskan, tambahan cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan.
“Langkah ini diambil agar masyarakat dapat benar-benar menikmati momentum bersejarah 80 tahun kemerdekaan,” kata Imam.
Daftar Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berdasarkan SKB terbaru, berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa hingga akhir tahun 2025:
• Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 Kemerdekaan RI
• Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama HUT RI
• Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
• Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
• Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan kegiatan bersama keluarga, mengikuti perayaan kemerdekaan, hingga mempersiapkan libur akhir tahun. Pemerintah mengimbau agar momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempererat rasa persatuan dan cinta tanah air. (*)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar