DPRD Pesisir Barat Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait Empat Raperda
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- visibility 89

Pesisir Barat, XposId.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Kepala Daerah, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Ketua serta Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pejabat Pemkab, tenaga ahli fraksi, camat, lurah, peratin, serta insan pers.
Dalam suasana yang khidmat, Bupati Pesisir Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam membangun daerah menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Bupati kemudian memaparkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda usulan kepala daerah tahun anggaran 2025, yang meliputi:
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
- Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
- Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dengan tujuan menciptakan struktur pemerintahan yang ramping, efisien, dan optimal dalam pelayanan publik.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Menyoroti Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis menjaga ketahanan pangan dan stabilitas pasokan.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menetapkan beras sebagai komoditas utama cadangan pangan, dengan total 29,36 ton yang dikelola bersama Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Utara.
Sementara itu, Raperda Penyerahan PSU Perumahan dinilai penting sebagai landasan hukum agar setiap fasilitas umum yang diserahkan oleh pengembang dapat terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Raperda ini juga mengatur sanksi administratif serta pencatatan aset daerah untuk memastikan pengelolaan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menegaskan pentingnya arsip sebagai bagian vital tata kelola pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan sistem kearsipan yang terpadu, tertib, dan berkelanjutan, guna mendukung pelayanan publik yang efektif dan modern.
Di akhir sambutannya, Bupati Pesisir Barat kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan masukan konstruktif terhadap keempat Raperda tersebut.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (Rusdi)
- Penulis: admin


