Diduga Hina Pasien, Oknum Dokter Bedah Dilaporkan Melalui Form Kritik Rumah Sakit
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- visibility 119

Kendal, XposId.com — Seorang pasien perempuan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kendal diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan. Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang belakangan beredar luas di media sosial.
Berdasarkan formulir tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menyampaikan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.. Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi.
Dalam formulir pengaduan tersebut, pasien juga mengaku menerima ucapan bernada kasar yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai pasien. Keluhan itu dituliskan langsung oleh yang bersangkutan dan disertai tanda tangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas isi laporan.
Pada kolom saran, pasien berharap pihak rumah sakit dapat menyediakan dokter bedah lain serta segera menindaklanjuti laporan yang disampaikannya. Pasien juga menegaskan belum dapat memaafkan perlakuan tersebut sebelum yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan perubahan sikap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun dokter yang disebutkan dalam formulir pengaduan tersebut. Meski demikian, beredarnya dokumen ini telah memicu perhatian publik terkait etika profesi tenaga medis, khususnya kewajiban dokter untuk menjunjung tinggi empati, komunikasi yang manusiawi, serta hak pasien dalam menentukan keputusan medis.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara dokter dan pasien, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran kode etik kedokteran yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal rumah sakit maupun lembaga etik profesi terkait.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis dari pasien dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. (Tim)
- Penulis: admin


