Penambangan Pasir di Desa Kaliwungu Tulungagung Disinyalir Libatkan Jaringan Terorganisir
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025
- visibility 248

Tulungagung, Jatim, XposId.com – Aktivitas penambangan pasir liar di bantaran Sungai Brantas, tepatnya di wilayah Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kian hari semakin meresahkan. Para penambang liar dengan bebas mengoperasikan alat berat berupa bego untuk mengeruk pasir, tanpa memperlihatkan rasa takut sedikit pun.
Lebih ironis lagi, selain menggunakan alat berat, aktivitas ilegal tersebut juga didukung dengan belasan mesin diesel penyedot pasir yang beroperasi hampir tanpa kendala. Padahal, di lokasi itu sudah terpasang papan larangan menambang di bantaran Sungai Brantas. Namun, larangan tersebut seolah tak berarti di mata para penambang.
Fenomena maraknya penambangan pasir liar ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara penambang dengan sejumlah oknum yang sudah terkoordinasi rapi. Indikasi keterlibatan jaringan “mafia” pasir liar tak bisa diabaikan, mengingat hasil tambang pasir tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
“Sudah jelas, praktik ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di pusaran mafia pasir. Sedangkan lingkungan sekitar yang menjadi korban,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, para penambang liar tersebut diduga dilindungi oleh sejumlah oknum di Tulungagung. Mereka bahkan disebut-sebut menyetorkan “upeti” dengan nilai fantastis, sehingga merasa aman dalam melakukan aktivitas penambangan setiap hari.
Praktik ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, juga menimbulkan ketidakadilan karena aturan hukum seakan tak berlaku bagi para pelaku penambangan liar. (Din)
- Penulis: admin


