Kapolres Pesawaran Pastikan Penanganan Kasus EJ Sesuai Prosedur
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 14 Agu 2025
- visibility 221

Pesawaran, XposID.com – Polres Pesawaran memberikan penjelasan resmi terkait meninggalnya EJ, tersangka kasus narkotika asal Pringsewu, yang wafat saat menjalani perawatan di RS GMC Pesawaran pada 26 Juli 2025.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur, dan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Kasus ini bermula dari penanganan tindak pidana narkotika pada 5 Mei 2025. Kedua terduga pelaku, termasuk almarhum, diproses berdasarkan bukti yang ada. Perkaranya telah dilimpahkan tahap II ke kejaksaan pada 5 Agustus 2025,” jelas Heri, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, EJ dilaporkan sakit oleh petugas piket ruang tahanan pada 26 Juli 2025 dan langsung dibawa ke RS GMC Pesawaran untuk mendapatkan penanganan medis. “Berdasarkan keterangan rumah sakit, upaya medis telah dilakukan secara maksimal hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Penjelasan teknis akan disampaikan langsung oleh dokter yang menangani,” tambahnya.
Terkait dugaan adanya permintaan uang dari oknum anggota sebagaimana disampaikan pihak keluarga di media, Kapolres menegaskan bahwa Propam telah diperintahkan melakukan pendalaman. “Jika ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. “Kami menghormati keinginan keluarga agar peristiwa ini tidak dipublikasikan secara luas, namun proses klarifikasi dan pemeriksaan internal tetap berjalan. Polres Pesawaran berkomitmen menjalankan tugas sesuai SOP, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Dokter umum RS GMC Pesawaran, Intan Budi Permata Hati, mengungkapkan bahwa saat tiba di rumah sakit, EJ masih bernapas meski kondisinya lemah, dengan nadi 34 kali per menit dan saturasi oksigen 54 persen. “Setelah beberapa saat, kondisinya menurun. Nadi tidak teraba, sehingga kami lakukan pijat jantung dan pemberian obat pacu jantung dengan persetujuan anggota yang mengantar,” ungkapnya.
Kondisi pasien sempat naik turun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.50 WIB. “Tidak ada respons cahaya pada mata, nadi tidak teraba, dan pasien tidak bernapas,” jelasnya.
Atas permintaan keluarga, dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah, yang disaksikan langsung ayah, ibu, dan kakak EJ. “Tidak ditemukan tanda kekerasan, baik memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam,” tambahnya.
Ayah almarhum, Edi Sudarso, menjelaskan bahwa EJ ditangkap bersama seorang temannya pada 5 Mei 2025. Setelah hampir tiga bulan menjalani masa tahanan di Polres Pesawaran, keluarga menerima kabar bahwa EJ sakit sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. (*)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar