Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terungkap dari Rekaman Suara, Anggiat Marito Bongkar Dugaan Pembunuhan Karakter

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 220

Tapanuli Tengah, XposID.com – Anggiat Marito, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa (12/8/2025).

Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Laporan yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah cq. Kasat Reskrim. Dalam laporannya, Anggiat menguraikan kronologi dugaan rekayasa kasus yang melibatkan oknum Ketua Umum salah satu Organisasi Mahasiswa Islam berinisial RHP.

Menurut Anggiat, RHP menuduh dirinya mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kolaborasi peringatan HUT RI ke-80. Padahal, ia menegaskan sudah purna tugas dari organisasi tersebut sejak awal 2024 dan sama sekali tidak mengetahui adanya proposal tersebut. Ironisnya, Anggiat justru mendengar bahwa dirinya dilaporkan ke kepolisian oleh oknum tersebut.

Hasil investigasi pribadi bersama sejumlah ketua organisasi yang juga diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan membuahkan temuan penting. Anggiat mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan keterlibatan pengurus berinisial AGP dan IAS dalam skema yang mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

Dalam laporannya, ia menyertakan tangkapan layar berisi tuduhan, ancaman pelaporan ke polisi, serta rekaman suara pengakuan terduga pelaku. “Ini jelas merugikan saya secara moral dan nama baik. Saya meminta pihak kepolisian memproses dan menangkap dalang di balik peristiwa ini,” tegas Anggiat.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Anggiat Marito. (*)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP