Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pecah Waris Diduga Dipungut Rp1 Juta, Pelayanan Desa Ngabean Boja Jadi Sorotan Publik

  • account_circle admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1

Kendal, XposId.com – Dugaan adanya pungutan sebesar Rp1 juta dalam proses pengurusan administrasi pecah waris di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga memberikan keterangan yang mengarah pada adanya permintaan biaya dengan nominal yang sama.

Berdasarkan hasil penelusuran media, beberapa narasumber menyampaikan informasi serupa. Mereka mengaku mengetahui bahkan mengalami permintaan biaya sebesar Rp1 juta saat mengurus administrasi pecah waris melalui pemerintah desa.

Menurut para narasumber, masyarakat selama ini memahami bahwa program pengurusan administrasi pecah waris yang difasilitasi pemerintah semestinya tidak membebani warga dengan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

“Kami mendapat informasi dari beberapa warga. Nominal yang diminta sama, yaitu Rp1 juta. Karena itu masyarakat mempertanyakan dasar hukumnya,” ujar salah seorang narasumber kepada media ini.

Kesamaan keterangan dari sejumlah warga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan yang dimaksud. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kendal, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), maupun aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga berharap apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila biaya tersebut memang memiliki dasar hukum, masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngabean, Anom, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan media ini.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Ketentuan Hukum yang Dapat Menjadi Rujukan

Perlu ditegaskan bahwa dugaan ini masih memerlukan proses klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian oleh pihak berwenang. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan antara lain:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan dengan memaksa seseorang memberikan pembayaran atau pungutan yang tidak semestinya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya, yang mengatur kewajiban kepala desa menjalankan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, profesional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sementara itu, Pasal 423 KUHP lama, yang dahulu mengatur penyalahgunaan jabatan untuk memaksa pembayaran, merupakan ketentuan historis. Penerapannya terhadap perkara baru harus disesuaikan dengan ketentuan KUHP yang berlaku beserta aturan peralihannya.

Apabila layanan pecah waris tersebut merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD dan secara resmi tidak dipungut biaya, maka setiap pungutan tanpa dasar hukum dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas lainnya sesuai dengan kewenangannya. (Tim)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP