Tersandung Proyek Miliaran, Direktur RSUD Ryacudu dan Rekanan Ditahan Kejari Kotabumi
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 30 Jul 2025
- visibility 306

Lampung Utara, XposID.com – Langit mulai gelap ketika dua sosok mengenakan rompi tahanan oranye digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Selasa malam (29/07/2025). Mereka adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes – Direktur RSUD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi – dan rekanan proyek, Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan bangunan fisik rumah sakit tahun anggaran 2022. Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari.
Audit Ungkap Kerugian Negara Rp211 Juta
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotabumi, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil audit dari Kejati Lampung yang menemukan kerugian negara sebesar Rp211.088.277.
“Proyek ini mencakup pemeliharaan ruang ICU, ruang kebidanan, dan ruang penyakit dalam di RSUD Ryacudu. Anggaran total mencapai Rp2,39 miliar. Setelah kami dalami, ditemukan kerugian di ketiga proyek tersebut,” jelas Azhari didampingi Kasi Intel, Ready Mart.
Rinciannya:
- Kerugian pada proyek ICU: Rp30,2 juta
- Ruang kebidanan: Rp82,4 juta
- Ruang penyakit dalam: Rp98,4 juta
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Penahanan sementara akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.
Membuka Tabir Ketimpangan Anggaran Kesehatan?
Penahanan Direktur RSUD Ryacudu bukan hanya mengguncang dunia kesehatan Lampung Utara, tapi juga menyisakan pertanyaan publik: bagaimana pengawasan anggaran di sektor pelayanan publik dilakukan? Apakah ini kasus tunggal, atau hanya permukaan dari praktik penyimpangan yang lebih dalam?. (Gian Paqih)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar