Breaking News
light_mode
Trending Tags

SPPG MBG Kabupaten Pesisir Barat Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
  • visibility 56

Pesisir Barat, XposId.com – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG di Kabupaten Pesisir Barat kini menjadi sorotan. Dari total 13 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru dua yang diketahui memiliki izin sesuai ketentuan, Senin (13/04/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PMP Kabupaten Pesisir Barat, Hury, dalam evaluasi terkait pengelolaan lingkungan operasional SPPG di wilayah tersebut.

Hury mengungkapkan, masih minimnya kepemilikan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dokumen kelayakan seperti SLHS (Surat Laik Higiene Sanitasi) berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika tidak segera ditangani.

“Minimnya IPAL dan SLHS pada beberapa SPPG di Pesisir Barat berisiko menimbulkan masalah lingkungan apabila tidak segera dibenahi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh SPPG seharusnya telah memenuhi standar administrasi dan teknis sebelum mulai beroperasi, termasuk memiliki dokumen SLHS.

“Semua SPPG wajib memiliki SLHS sebelum operasional. Begitu juga dengan IPAL, itu harus segera dipenuhi,” tegasnya.

Namun demikian, Hury menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satgas MBG di daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap SPPG yang belum memenuhi syarat.

“Kami hanya bisa memberikan teguran. Untuk sanksi merupakan kewenangan pusat,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dari 13 SPPG yang saat ini beroperasi, hanya dua yang telah mengantongi izin. Sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan sambil tetap menjalankan kegiatan operasional.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penerapan standar operasional. Pasalnya, sesuai aturan, SPPG yang belum memenuhi persyaratan seharusnya belum diperbolehkan beroperasi.

Hury menambahkan, Satgas SPPG MBG di tingkat kabupaten hanya berperan dalam pendataan penerima manfaat di masing-masing kecamatan, sementara seluruh kebijakan dan kewenangan berada di tingkat pusat.

Hal ini membuat publik mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam memastikan seluruh SPPG berjalan sesuai aturan.

Fakta bahwa masih ada 11 dapur SPPG yang beroperasi tanpa izin memunculkan sorotan serius. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas, terutama terkait lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sesuai ketentuan, setiap SPPG yang belum memenuhi standar seharusnya tidak diperkenankan beroperasi. Namun di lapangan, sejumlah dapur tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi

Hingga berita ini diterbitkan, proses pembenahan terhadap kelengkapan izin dan standar operasional SPPG di Kabupaten Pesisir Barat masih terus berlangsung.

Sejumlah awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan serta ketegasan pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan ini. (Rusdi)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP