Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sabri Ahmad Soroti Peran Gubernur dan Bupati dalam Asosiasi APEDNAS: Fokus Jadi

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 123

Bandar Lampung, XposId.com – Pelantikan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa (APEDNAS) yang digelar di Bukit Mas Resto, Bandar Lampung, Kamis (13/11/2025), menjadi momen penting yang memicu polemik terkait peran Gubernur dan Bupati dalam organisasi kemasyarakatan tersebut. Sabri Ahmad, Dewan Pendiri Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI), menegaskan bahwa Gubernur atau Bupati seharusnya bukan bagian dari pengurus asosiasi ini, melainkan lebih tepat sebagai Dewan Pembina atau Penasehat. Kamis, 13 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Sabri Ahmad juga menyampaikan berbagai keputusan hukum yang mendasari pendirian serta perubahan status badan hukum Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI), antara lain:

  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000756.AH.01.07 Tahun 2015 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan FKBPD.RI.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000181.AH.01.08 Tahun 2016 yang mengesahkan perubahan badan hukum perkumpulan FKBPD.RI.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKBPD.RI yang tercatat dengan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 2007.
  • Pedoman Umum Pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2006.

Surat Keterangan Terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 01-00.00/064/D.1V.1/2015 tentang Dewan Pendiri FKBPD.RI.

Sabri Ahmad menegaskan bahwa semua regulasi ini menunjukkan legalitas FKBPD.RI yang sah dan menggarisbawahi posisi penting organisasi ini dalam pemberdayaan desa. Namun, dalam konteks pengelolaan organisasi ini, ia mengingatkan bahwa Gubernur dan Bupati seharusnya berperan sebagai Dewan Pembina atau Penasehat, bukan sebagai pengurus aktif.

Sabri Ahmad mengungkapkan pandangannya mengenai pentingnya memisahkan peran antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, Gubernur atau Bupati, yang sudah memiliki jabatan dan organisasi khusus kepala daerah, seharusnya tidak terlibat dalam kepengurusan asosiasi seperti APEDNAS yang berfokus pada pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Gubernur atau Bupati seharusnya berfungsi sebagai Dewan Pembina atau Penasehat. Mereka sudah memiliki tugas yang jelas dalam struktur pemerintahan daerah. Adapun organisasi seperti ini, yang berurusan langsung dengan desa, seharusnya dipimpin oleh mereka yang lebih memahami dinamika desa dan pemberdayaan masyarakat secara langsung,” jelas Sabri Ahmad.

Sabri Ahmad juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam organisasi kemasyarakatan seperti FKBPD.RI. Pengurus asosiasi harus terdiri dari individu yang memiliki dedikasi dan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Dengan demikian, organisasi ini dapat bekerja secara efektif dalam merumuskan program yang tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi desa.

“Pengurus asosiasi ini harus independen dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik lokal. Mereka yang terlibat dalam pengelolaan organisasi ini seharusnya adalah mereka yang benar-benar berfokus pada pemberdayaan desa, bukan mereka yang terikat oleh kepentingan politik daerah,” tambahnya.

Sabri Ahmad menegaskan bahwa pemberdayaan desa harus menjadi prioritas utama dalam organisasi seperti FKBPD.RI. Gubernur atau Bupati, meskipun memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan daerah, seharusnya tidak terlibat langsung dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan tingkat desa. Dengan posisi sebagai Dewan Pembina atau Penasehat, mereka dapat memberikan arahan strategis tanpa mempengaruhi jalannya organisasi secara langsung.

Pernyataan Sabri Ahmad menggarisbawahi pentingnya memisahkan peran antara pejabat pemerintah daerah dan pengurus asosiasi dalam organisasi kemasyarakatan yang bergerak di tingkat desa. Pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, independensi, dan efektivitas dalam pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagai penutup, Sabri Ahmad mengajak semua pihak untuk bekerja bersama dalam menciptakan desa yang lebih mandiri, maju, dan sejahtera melalui organisasi yang solid dan terkelola dengan baik. (Rusdi)

 

  • Penulis: admin

BACA JUGA

expand_less PAGE TOP