Breaking News
light_mode
Trending Tags

SPBU 44.595.16 Kembar Menjadi Ladang Sumur Mafia Solar seakan kebal hukum,Diduga Polres Demak Tutup Mata

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
  • visibility 80

Kabupaten Demak , XposId.com – Aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Demak di mohon melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 44.595.16 Kembar yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 44.595.16 Kembar -yang tepatnya berada di Jl.Lingkar Demak, Demak – Semarang.No 2 RW.6 Botorejo, Kecamatan Wonosalam , Kabupaten Demak ,Jawa Tengah – pada tanggal 30/09/205 pukul 20.30 WIB malam hari Hari yang sebelumnya pernah di beri peringatan oleh Pertamina pada waktu lalu terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar kepada para mafia. Namun hal itu tak membuat pembelajaran bagi pihak SPBU 44.595.16 KEMBAR bahkan seakan-akan tak takut dengan hukum alias kebal hukum.

PIhak dari SPBU 44.595.16 KEMBAR diduga kuat kembali beraktivitas melayani mafia solar dengan armada yang sudah di modifikasi untuk ngangsu Solar subsidi dispbu tersebut.

Terbukti dengan ditemukannya armada ngangsu atau modifikasi jenis TRUK BOK warna KUNING sedang mengisi solar dengan jumlah yang tidak wajar.

Kemudian awak curiga dan bertanya kepada supir alhasil memang benar “saya ngangsu cuma disuruh bos ” pungkas supir ”

Ironisnya pihak operator SPBU 44.595.16 KEMBAR seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani armada modifikasi dan nampaknya kehadiran mafia solar tersebut telah dikondisikan.

Menurut keterangan dari supir pengangsu , Armada itu milik seseorang yang berinisial SRDM yang Diduga oknum anggota polri yang bertugas di polres Demak dan JAYLN sebagai kordinator lapangan, kedua Orang tersebut diduga kuat sebagai mafia solar terbesar di daerah Demak.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi untuk pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

kepada Bapak Kapolri/Kapolda untuk segera bertindak dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Demak dan Polda Jateng serta BPH migas bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dan memberikan sanksi atau pembinaan terhadap SPBU yang ikut membantu. (TIM)

  • Penulis: admin

BACA JUGA

  • Rutan Kelas IIB Krui Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Kobarkan Semangat Nasionalisme

    Rutan Kelas IIB Krui Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Kobarkan Semangat Nasionalisme

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com — Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025, Rutan Kelas IIB Krui menggelar upacara peringatan di Lapangan Rutan pada Senin pagi, 10 November 2025. Upacara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin oleh Kepala Rutan Krui, Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., sebagai inspektur upacara, dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan perwakilan warga binaan. Upacara ini […]

  • Libur Akhir Tahun Kondusif, Polres Pesisir Barat Terjunkan Personel di Titik Keramaian

    Libur Akhir Tahun Kondusif, Polres Pesisir Barat Terjunkan Personel di Titik Keramaian

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com — Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun, Polres Pesisir Barat menyiagakan personel di sejumlah objek wisata yang dipadati pengunjung, Jumat (3/1/2026). Langkah ini merupakan upaya preventif Polres Pesisir Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pada momen liburan dan pergantian tahun. Mewakili Kapolres Pesisir Barat […]

  • Bupati Dedi Irawan Hadiri Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan Masjid di Rawas

    Bupati Dedi Irawan Hadiri Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan Masjid di Rawas

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menghadiri kegiatan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan masjid, Rabu (4/3/2026), di Masjid Babut Taqwa, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat–Lampung […]

  • Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Hadiri Ujian Karate di MAN 1 Krui

    Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Hadiri Ujian Karate di MAN 1 Krui

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, XposId.com – Sebanyak 60 karateka muda mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) atau sabuk yang digelar Persatuan Olah Raga Beladiri Ishikawa Karate Do Indonesia  (Porbikawa) Pesisir Barat di Aula MAN 1 Krui, Minggu (24/08/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, Ketua Porbikawa Pesisir Barat Ahmad Syukri, S.E, serta para orang […]

  • Terbongkar! Peredaran Rokok Ilegal di Cepu Diduga Terorganisir

    Terbongkar! Peredaran Rokok Ilegal di Cepu Diduga Terorganisir

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Blora, Jawa Tengah,  XposId.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan. Aktivitas distribusi yang diduga berlangsung terang-terangan ini memunculkan tanda tanya besar: ke mana aparat penegak hukum? Berdasarkan penelusuran di lapangan, rokok tanpa cukai diduga diperjualbelikan secara bebas di sejumlah titik, termasuk kawasan yang dikenal warga sebagai […]

  • DPMPTSP Lampung Barat Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko untuk Koperasi Merah Putih

    DPMPTSP Lampung Barat Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko untuk Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Lampung Barat, XposID.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Kegiatan ini ditujukan khusus bagi para pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari tiga kecamatan, yakni Balik Bukit, Sukau, dan Batu Brak. Selasa 29 Juli 2025 Acara berlangsung […]

expand_less PAGE TOP